Apakah Apartemen Permanen? Yuk, Pahami Status Kepemilikan yang Sebenarnya
Apakah Apartemen Permanen? Yuk, Pahami Status Kepemilikan yang Sebenarnya

Banyak orang berpikir, kalau sudah beli apartemen berarti punya properti itu selamanya kayak rumah tapak. Tapi… apakah benar begitu? 🤔
Nah, ternyata nggak sesederhana itu. Status kepemilikan apartemen punya sistem hukum yang berbeda dari rumah biasa.
Kalau kamu pemilik atau calon pembeli apartemen, wajib banget tahu penjelasan ini biar nggak salah paham di kemudian hari.
Table of Contents
Apa Itu Apartemen Secara Hukum?
Kalau menurut UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, apartemen atau rumah susun itu punya dua jenis kepemilikan:
-
Kepemilikan pribadi atas unit yaitu ruang yang kamu beli dan tempati (unit apartemen).
-
Kepemilikan bersama atas bagian umum seperti taman, lift, parkiran, atau area lobi.
Jadi, ketika kamu beli apartemen, kamu nggak cuma beli “ruangan” aja, tapi juga punya hak atas bagian-bagian fasilitas bersama itu.
Sistem kepemilikannya disebut strata title, istilah keren buat sistem kepemilikan bertingkat seperti apartemen.
Baca Juga: Wajib Punya! 5 Jenis Surat Kepemilkan Apartemen Resmi di Indonesia
Tanahnya Milik Siapa? Ini yang Sering Terlupa
Nah, di sinilah banyak orang mulai bingung.
Kalau beli rumah tapak, kamu punya tanah dan bangunannya. Tapi kalau apartemen?
Tanahnya dimiliki bersama semua penghuni lewat wadah bernama PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun).
Biasanya apartemen berdiri di atas dua jenis hak tanah:
-
SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun)
Umumnya untuk apartemen di atas tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB). -
HGB di atas HPL (Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan)
Banyak apartemen di kota besar berdiri di atas tanah jenis ini.
HGB punya masa berlaku tertentu (biasanya 30 tahun, bisa diperpanjang).
Jadi, apartemenmu bisa terus diperpanjang status tanahnya, asalkan pengelola dan PPPSRS aktif mengurus perpanjangan ke BPN.

Apakah Apartemen Bisa Diwariskan atau Dijual Lagi?
Bisa banget!
Selama sertifikat apartemenmu sah dan masih berlaku, unit tersebut bisa diwariskan, dijual, atau disewakan.
Misalnya kamu punya unit dengan SHMSRS, maka warisnya sama seperti rumah biasa. Cuma bedanya, balik nama dilakukan lewat notaris dan dilaporkan ke pengelola apartemen juga.
Bahkan banyak investor menjadikan apartemen sebagai aset turunan entah untuk disewakan, dijual kembali, atau diwariskan ke anak.
Baca Juga: Mengenal Status dan Hak Kepemilikan Apartemen di Indonesia: Panduan Lengkap 2025
Mitos vs Fakta: Apartemen “Cuma Sewa 20 Tahun”?
Nah, ini salah satu mitos yang paling sering muncul.
Banyak orang salah paham, dikira beli apartemen cuma kayak “sewa jangka panjang”. Padahal, faktanya:
-
HGB bisa diperpanjang berkali-kali, sesuai regulasi dan perjanjian dengan pengelola tanah.
-
Pemilik apartemen tetap punya hak sah atas unit selama masa berlaku HGB, dan bisa ikut memperpanjang haknya bersama pengelola.
Jadi, apartemen nggak otomatis hilang setelah 20 atau 30 tahun, asal pengelola dan penghuni aktif mengurus perpanjangan haknya.
Jadi, Apakah Apartemen Itu Permanen?
Jawabannya: Tidak sepenuhnya permanen seperti rumah tapak, tapi bukan berarti sementara juga.
Sertifikat kepemilikan apartemen memang punya jangka waktu, tapi bisa diperpanjang, diwariskan, dan diperjualbelikan.
Kalau kamu berpikir panjang dan ikut aktif dalam pengelolaan apartemen (lewat PPPSRS), maka nilai dan hak milik unitmu bisa bertahan dalam jangka panjang — bahkan lintas generasi.
Tips Sebelum Membeli Apartemen
Sebelum menandatangani perjanjian jual beli, pastikan:
-
Cek status tanah apartemen – HGB, HPL, atau Hak Milik?
-
Tanyakan sisa masa berlaku HGB ke developer.
-
Pastikan developer punya reputasi baik dan pengelolaan PPPSRS aktif.
-
Simpan dokumen sertifikat dan perjanjian dengan aman.
Jadi, apartemen itu memang bukan “permanen mutlak”, tapi juga bukan sekadar “sewa jangka panjang”.
Ia ada di tengah-tengah punya hak milik, tapi dengan jangka waktu yang bisa diperpanjang.
Selama kamu tahu status hukumnya dan aktif menjaga asetmu, apartemen bisa jadi investasi jangka panjang yang aman, menguntungkan, dan bisa diwariskan ke generasi berikutnya.
Apakah kamu pemilik atau calon pembeli apartemen yang ingin memastikan legalitas unitmu?
Yuk, pahami dulu detail sertifikatnya, supaya investasimu bukan cuma nyaman ditinggali tapi juga aman secara hukum dan bernilai tinggi dalam jangka panjang.




