ArtikelTips Pemilik Apartemen

Pahami Perjanjian Sewa Menyewa Apartemen untuk Investasi Properti yang Aman

Pahami Perjanjian Sewa Menyewa Apartemen untuk Investasi Properti yang Aman

icon date 27 Sep 2025

Share:

whatsapptwitterfacebook
link
featured image

Menyewakan apartemen, terutama yang bernilai tinggi, membutuhkan kepastian hukum agar hak dan kewajiban antara pemilik dan penyewa terlindungi. Salah satu instrumen penting dalam hal ini adalah perjanjian sewa menyewa apartemen. Tanpa dokumen tertulis yang jelas, potensi sengketa hukum hingga kerugian finansial menjadi sangat besar.

Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1548, perjanjian sewa adalah persetujuan yang memberikan hak kenikmatan atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disepakati. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun juga mengatur bahwa penggunaan unit apartemen harus berdasarkan perjanjian hukum yang jelas untuk menjamin ketertiban pemanfaatan.

Data dari Mahkamah Agung RI menunjukkan bahwa sengketa sewa menyewa properti, termasuk apartemen, masih sering muncul akibat ketiadaan kontrak tertulis atau perjanjian yang tidak detail. Fakta ini menegaskan bahwa perjanjian sewa bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen penting untuk melindungi aset investasi Anda.

Nah, buat Anda yang mau menyewakan unit apartemen dengan proses yang aman, transparan, dan gak ribet, Jendela.com bisa jadi solusi terbaik. Bersama Jendela, Anda hanya perlu duduk manis hingga sampai dapat penyewa yang cocok karena semua proses sewa menyewa apartemen dilakukan oleh agen berpengalaman, mulai dari pencarian calon tenant, pembuatan surat perjanjian sewa menyewa, hingga perawatan unit.

Apa Itu Perjanjian Sewa Apartemen?

Perjanjian sewa apartemen adalah dokumen tertulis yang mengatur hubungan hukum antara pemilik unit (lessor) dan penyewa (lessee). Dokumen ini mencakup identitas para pihak, objek sewa, harga sewa, jangka waktu, hingga hak dan kewajiban masing-masing.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perjanjian sewa termasuk ke dalam bentuk kontrak perdata yang memiliki kekuatan hukum jika memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.

 

Dengan demikian, perjanjian sewa apartemen menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, baik bagi pemilik dalam menerima pembayaran, maupun bagi penyewa dalam menikmati unit sesuai kesepakatan.

 

Poin Penting dalam Perjanjian Sewa

1. Identitas Pihak

Setiap perjanjian harus mencantumkan identitas jelas dari pemilik dan penyewa. Untuk individu, mencakup nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan kontak. Untuk badan usaha, mencantumkan akta pendirian perusahaan dan identitas penanggung jawab. Kejelasan identitas ini memastikan tidak ada keraguan mengenai subjek hukum yang terikat dalam kontrak.

2. Jangka Waktu

Jangka waktu sewa perlu dicantumkan secara spesifik, misalnya 12 bulan atau 24 bulan. Praktik umum di pasar apartemen mewah Jakarta menunjukkan bahwa penyewaan jangka menengah (6–24 bulan) lebih banyak dipilih karena fleksibilitas bagi penyewa dan kepastian bagi pemilik. Perjanjian juga dapat mencakup opsi perpanjangan dengan syarat tertentu.

3. Harga Sewa & Pembayaran

Harga sewa harus tertulis dengan jelas, termasuk cara pembayaran (transfer bank, auto-debit, atau metode resmi lainnya). Jatuh tempo, penalti keterlambatan, serta ketentuan uang muka (deposit) juga harus diatur. Menurut Bank Indonesia, transaksi non-tunai lebih aman dan transparan dalam perjanjian sewa apartemen, khususnya untuk unit bernilai miliaran rupiah.

4. Hak & Kewajiban Penyewa/Pemilik

  • Penyewa: berkewajiban membayar sewa tepat waktu, menjaga unit dalam kondisi baik, serta tidak mengubah fungsi unit.
  • Pemilik: berkewajiban menyerahkan unit dalam kondisi layak huni, melakukan perawatan besar (major repairs), dan menjamin hak penyewa selama masa kontrak. Pengaturan hak dan kewajiban ini mencegah terjadinya sengketa serta menjadi dasar penyelesaian hukum jika terjadi pelanggaran.

 

Risiko Jika Tidak Ada Perjanjian Tertulis

Tidak adanya perjanjian sewa menyewa apartemen dalam bentuk tertulis dapat menimbulkan berbagai risiko hukum maupun finansial, baik bagi pemilik maupun penyewa. Berikut beberapa risiko yang perlu diperhatikan:

1. Sengketa Hak dan Kewajiban

Tanpa adanya kontrak sewa apartemen yang jelas, batasan hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak terdokumentasi dengan baik. Hal ini dapat memicu perselisihan, misalnya ketika penyewa merasa berhak menggunakan fasilitas tertentu yang tidak termasuk dalam kesepakatan, atau pemilik menuntut biaya tambahan yang tidak pernah dibicarakan sebelumnya.

2. Ketidakpastian Jangka Waktu

Dalam perjanjian sewa apartemen, jangka waktu sewa biasanya menjadi salah satu poin utama. Tanpa dokumen tertulis, tidak ada kepastian kapan masa sewa berakhir, sehingga penyewa bisa menolak untuk keluar saat kontrak seharusnya berakhir, atau pemilik tiba-tiba menghentikan sewa sebelum waktunya. Situasi ini bisa menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan bagi kedua belah pihak.

3. Risiko Finansial

Tanpa kontrak sewa apartemen yang sah, risiko kehilangan pendapatan bagi pemilik dan kerugian biaya bagi penyewa semakin tinggi. Misalnya, pemilik tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pembayaran jika penyewa menunggak. Sebaliknya, penyewa juga tidak bisa menuntut pengembalian deposit jika tidak ada klausul yang mengatur hal tersebut dalam perjanjian.

4. Tidak Ada Kepastian Hukum

Dokumen perjanjian sewa menyewa apartemen berfungsi sebagai bukti sah di mata hukum. Tanpa dokumen ini, penyelesaian sengketa hanya mengandalkan kesaksian atau bukti tidak formal, yang seringkali lemah di pengadilan. Hal ini membuat posisi hukum kedua pihak menjadi rentan, terutama ketika salah satu pihak tidak menepati kesepakatan lisan.

5. Dampak Reputasi

Bagi pemilik apartemen mewah, tidak adanya perjanjian sewa apartemen yang profesional dapat merusak reputasi di mata calon penyewa berikutnya. Penyewa yang merasa dirugikan mungkin akan memberikan ulasan negatif atau menyebarkan pengalaman buruk, yang pada akhirnya menurunkan daya tarik unit apartemen di pasar.

 

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Apartemen

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA APARTEMEN

Pada hari ini, [tanggal lengkap], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama (Pemilik/Pemberi Sewa)

Nama : [Nama lengkap]
Alamat : [Alamat pemilik]
No. KTP : [Nomor KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Pihak Kedua (Penyewa)

Nama : [Nama lengkap]
Alamat : [Alamat penyewa]
No. KTP : [Nomor KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Menyewa Apartemen dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Objek Sewa

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima sewa berupa unit apartemen dengan spesifikasi:

  • Nama Apartemen : [Nama Apartemen]
  • Alamat Unit : [Alamat lengkap]
  • Tipe/No. Unit : [Tipe dan Nomor Unit]
  • Luas Unit : [m²]

Pasal 2
Jangka Waktu Sewa

Perjanjian ini berlaku selama [jangka waktu, misalnya 1 (satu) tahun], terhitung sejak tanggal [mulai] sampai dengan [selesai].

Pasal 3
Harga Sewa dan Cara Pembayaran

  1. Harga sewa unit apartemen adalah sebesar Rp [jumlah dalam angka dan huruf] untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  2. Pembayaran dilakukan secara [bulanan/tahunan] melalui transfer ke rekening PIHAK PERTAMA:
    • Nama Bank : [Nama Bank]
    • No. Rekening : [Nomor Rekening]
    • Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening].

  3. PIHAK KEDUA wajib membayar uang jaminan (deposit) sebesar Rp [jumlah] sebelum menempati unit. Deposit akan dikembalikan pada akhir masa sewa setelah dikurangi biaya kerusakan (jika ada).

Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. Menyerahkan unit apartemen dalam kondisi baik, layak huni, dan sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
  2. Memberikan akses penuh kepada PIHAK KEDUA selama masa sewa.
  3. Tidak mengganggu penggunaan unit selama perjanjian sewa berlangsung.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. Membayar biaya sewa tepat waktu sesuai dengan Pasal 3.
  2. Memelihara unit apartemen dengan baik dan tidak melakukan perubahan tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  3. Menanggung biaya listrik, air, telepon, internet, dan iuran pengelolaan lingkungan apartemen (service charge).
  4. Tidak menyewakan kembali unit kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
Larangan

PIHAK KEDUA dilarang menggunakan unit apartemen untuk kegiatan yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban, atau merusak fasilitas apartemen.

Pasal 7
Pengakhiran Perjanjian

  1. Apabila PIHAK KEDUA ingin mengakhiri perjanjian sebelum masa sewa berakhir, maka uang sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  2. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri perjanjian jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.

Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan

Jika terjadi perselisihan terkait perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka perselisihan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 9
Penutup

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

 

PIHAK PERTAMA
(Pemilik/Pemberi Sewa)

Materai Rp10.000
Tanda tangan & Nama Jelas

PIHAK KEDUA
(Penyewa)

Tanda tangan & Nama Jelas

 

📌 Catatan Penting:

  • Perjanjian sewa menyewa apartemen idealnya menggunakan materai agar sah menurut hukum.
  • Format ini hanya contoh umum. Untuk kebutuhan apartemen mewah atau bernilai tinggi, sebaiknya melibatkan notaris atau konsultan hukum properti agar perjanjian lebih kuat dan melindungi kepentingan kedua belah pihak.

______

Perjanjian sewa menyewa apartemen adalah fondasi utama dalam transaksi penyewaan, terutama untuk unit mewah yang bernilai tinggi. Dokumen ini melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, memberikan kepastian hukum, serta menjaga nilai investasi pemilik. Tanpa kontrak tertulis, risiko sengketa hukum, kerugian finansial, hingga kerusakan unit akan semakin besar.

Dengan melibatkan platform terpercaya seperti Jendela.com, pemilik apartemen dapat menyewakan unitnya dengan aman, transparan, dan profesional. Investasi apartemen mewah Anda tetap terjaga, sementara proses sewa berjalan lancar tanpa risiko yang merugikan.

 

Tenang, Jendela.com Membantu Menyediakan Perjanjian Aman

Bagi pemilik apartemen mewah, memastikan unit tersewa dengan aman sama pentingnya dengan menjaga nilai investasinya. Jendela.com hadir sebagai platform terpercaya yang menyediakan solusi sewa apartemen dengan standar keamanan tinggi.

Mengapa Jendela.com?

  • Perjanjian Legal & Profesional: Setiap transaksi dilengkapi kontrak tertulis yang sesuai hukum Indonesia.
  • Verifikasi Penyewa: Penyewa melalui proses verifikasi agar pemilik unit terhindar dari risiko.
  • Transparansi Finansial: Seluruh pembayaran tercatat jelas melalui sistem resmi.
  • Manajemen Properti Premium: Layanan khusus untuk pemilik unit mewah yang ingin menjaga eksklusivitas dan nilai investasinya.

 

Dengan Jendela.com, pemilik tidak hanya mendapatkan penyewa yang tepat, tetapi juga perlindungan hukum yang kuat melalui perjanjian sewa menyewa apartemen yang jelas dan aman.

Artikel Lainnya

Apa Itu Sinking Fund Apartemen, Fungsi, dan Besarannya? Panduan Lengkap

06 September 2025

Apa Itu Sinking Fund Apartemen, Fungsi, dan Besarannya? Panduan Lengkap

Ketika berbicara mengenai kepemilikan apartemen, mayoritas orang hanya fokus pada harga unit dan biaya iuran bulanan. Padahal, ada satu komponen penting lain yang sering luput dari perhatian, yaitu sinking fund. Dalam dunia properti, sinking fund apa...
Cara Menentukan Harga Sewa Apartemen agar Untung Maksimal!

02 September 2025

Cara Menentukan Harga Sewa Apartemen agar Untung Maksimal!

Menentukan harga sewa apartemen tidak bisa asal menebak atau sekadar menyalin angka dari pemilik lain. Harga yang terlalu tinggi membuat unit berisiko kosong berbulan-bulan, sedangkan harga terlalu rendah bisa mengurangi keuntungan. Di Jakarta, tren...
Mengenal Strata Title Apartemen & SHM Sarusun

22 October 2025

Mengenal Strata Title Apartemen & SHM Sarusun

Hunian vertikal seperti apartemen semakin menjadi pilihan utama di kota-kota besar Indonesia. Namun, jenis kepemilikan properti pada apartemen berbeda dengan rumah tapak, salah satunya melalui sistem strata title. Strata title mengacu pada hak atas s...
Biaya Listrik Apartemen: Kenapa Tagihannya Bisa Bikin Kaget & Cara Ngakalinnya

18 October 2025

Biaya Listrik Apartemen: Kenapa Tagihannya Bisa Bikin Kaget & Cara Ngakalinnya

Kalau kamu baru pindah ke apartemen, mungkin kamu kaget waktu lihat tagihan listrik bulan pertama. Kok bisa ya, rasanya gak pakai apa-apa, tapi angkanya lumayan? Jangan panik dulu—ternyata ada beberapa hal yang memang bikin biaya listrik aparte...
5 Perbedaan Apartemen dan Kondominium, Jangan Salah Kaprah!

13 September 2025

5 Perbedaan Apartemen dan Kondominium, Jangan Salah Kaprah!

Hunian vertikal seperti apartemen dan kondominium semakin populer di kota besar, tetapi banyak orang masih bingung membedakan keduanya. Memahami perbedaan apartemen dan kondominium penting bagi pemilik, calon pembeli, dan investor untuk mengetahui ha...

Ruko Komplek Business Park Blok AB-6 Jl. Raya Meruya Ilir no 88, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Jakarta 11620, Indonesia

CUSTOMER SERVICE

Jam Operasional

Senin-Jumat, 08.00-22.00

Sabtu dan Minggu, 08.00-13.00

© 2025 Jendela. All Right Reserved. Terms Of Use